PARIPURNA DPR SAHKAN RUU PELAYANAN PUBLIK
23-06-2009 /
BADAN MUSYAWARAH
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Selasa (23/6) akhirnya berhasil mengesahkan RUU tentang Pelayanan Publik. Dalam pandangan fraksi-fraksi, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Ketua Panja RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri mengatakan, RUU ini memang telah diajukan Pemerintah sejak 7 Desember 2005. Pada tanggal 22 Mei 2007 Pemerintah telah melakukan penyempurnaan RUU, yang dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Beberapa DIM yang memerlukan pembahasan lebih mendalam akhirnya disetujui dibahas pada forum Panja.
Sayuti menambahkan, lamanya pembahasan RUU Pelayanan Publik ini lebih dikarenakan Komisi II DPR sangat hati-hati dalam melakukan perumusan dan pembahasan.
Hal ini mengingat, RUU Pelayanan Publik erat kaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang menyangkut pelayanan publik. Di samping itu, dalam waktu yang bersamaan Komisi II juga melakukan pembahasan RUU tentang Administrasi Kependudukan dan RUU tentang Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 serta RUU-RUU lainnya.
Latar belakang diperlukannya RUU ini menurut Sayuti, hingga saat ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi di berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung berkenaan dengan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, tidak adanya kepastian jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya pelayanan yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsif dan lain-lain. Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat yang meluas atas mutu pelayanan publik.
Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk memupuk kepercayaan masyarakat.
RUU ini, kata Sayuti, didisain untuk mengubah watak negara dan pejabat negara dari penguasa rakyat menjadi pelayan rakyat. Selain itu, juga memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik di berbagai lembaga negara maupun korporasi.
Salah satu tantangan berat dalam pembuatan UU ini menurut Sayuti adalah bagaimana menghadirkan pelayanan publik yang terukur, efektif dan efisien. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka dalam UU ini ditegaskan perlunya kehadiran suatu organisasi penyelenggara pelayanan publik.
Khusus untuk penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemerintahan, Pembina organisasinya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pada tingkat Provinsi koordinasi dilakukan oleh gubernur, bupati/walikota.
Lebih jauh Sayuti mengatakan, hal penting yang berkembang dalam RUU ini dimuatnya pengaturan mengenai penyelesaian pengaduan yang dapat dilakukan penyelenggara pelayanan publik maupun ombudsman.
Penyelenggara pelayanan publik wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat enam puluh hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap. Namun jika pengadu menghendaki penyelesaian tidak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan tersebut.
Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik, ombudsman membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hirarkis, yang dilakukan paling lambat 3 tahun sejak UU ini diundangkan.
Dia berharap, agar Pemerintah konsisten dan serius dalam menyiapkan perangkat yang diperlukan baik peraturan-peraturan pelaksanaan, ketersediaan anggaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia secara terus menerus dan berkelanjutan. Sehingga berbagai konsepsi yang dituangkan dalam RUU ini dapat terwujud secara sistemik.
Sambut Baik
Seusai Rapat Paripurna DPR RI, Sayuti Asyathri bersama dengan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menggelar jumpa pers di Press Room DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator MP3 Ajeng Kesuma Ningrum menyampaikan apresiasinya kepada DPR yang telah memenuhi janjinya untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini disaat masa bakti anggota DPR hampir selesai.
MP3 juga mengapresiasi kepada Pansus RUU Pelayanan Publik yang membuat keputusan politik untuk membuka setiap pembahasan, baik di tingkat Panja, sampai pada Timsin. Ajeng berharap, hal ini merupakan preseden positif bagi setiap pembahasan legislasi di DPR agar dapat dilakukan secara terbuka untuk masyarakat umum.
Ada beberapa catatan substansi yang disampaikan MP3 diantaranya adalah, keterlibatan langsung masyarakat dalam hal pengawasan. Masyarakat juga diberikan keleluasaan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan membentuk lembaga pengawas pelayanan publik.
Selain itu, UU ini juga mengatur mengenai pelayanan khusus yang diberikan kepada anggota masyarakat tertentu yang mencakup penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban sosial. Pelayanan ini mencakup sarana, prasarana dan fasilitas.
Pengaturan ini tentunya sangat baik, mengingat banyaknya kelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menggunakan sarana publik karena keterbatasan yang dimiliki. MP3 berkomitmen, untuk tetap memantau penyusunan 5 RPP serta implementasi dari RUU dimaksud. (tt)